Sudah
menjadi kebiasaan manusia pada umumnya mengabaikan resiko dari suatu
perbuatanya dengan menganggap remeh semua resiko yang bakal timbul
akibat perbuatan tersebut, bukan hanya saat berkendaraan,
tapi juga perilaku dalam hal yang lainya, contoh, Merokok misalnya,
bukannya para perokok itu tidak sadar bahaya apa yang diakibatkan dari
racun rokok yang dihisapnya, tetapi mereka mengabaikanya,dan banyak
contoh lain yang tidak akan saya sebutkan pada kesempatan kali ini.
Perlu kita sadari bahwa akibat penggunaan ponsel disaat mengemudikan kendaraan, disamping konsentrasi yang terpecah, kesetabilan kita dalam mengendalikan kendaraan juga akan berkurang, sehingga apabila ada hal-hal yang tidak terduga Jangan
menggunakan ponsel untuk berbicara saat mengemudikan kendaraan apalagi
mengetik dan mengirim SMS. Hal ini sangat berbahaya. Karena saat Anda
berbicara melalui ponsel, Anda sama lengahnya dengan seorang pemabuk.
Apalagi jika Anda mengetik SMS, maka tingkat kewaspadaan Anda akan jauh
berkurang. Prinsipnya adalah fokus mengendarai kendaraan Anda saat
sedang berkendara lalu fokus menelpon saat tidak mengemudi.
kemungkinan menyebabkan kecelakaan lalulintasnya akan lebih besar. Perlu kiranya kita menyadari pentingnya safety riding dan akibat mengabaikan safety riding tersebut bagi keselamatan pengguna jalan raya.
Terkadang kita teledor dan meremehkan resiko dari kelalaian kita tersebut, padahal kita tahu bahwasanya hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang selain membahayakan orang lain juga bisa membawa kita masuk penjara. Dalam hal ini perlu
kiranya kita segera merubah prilaku buruk saat mengemudi tersebut dan
mari kita dorong aparat untuk mensosialisasikan pelarangan penggunaan
ponsel saat mengemudi dan bertindak tegas kepada pengemudi yang tetap
mengabaikanya, setelah sosilisasi dilakukan secara maksimal, menyeluruh
dan merata. Untuk kasus penggunaan ponsel saat berkendara ini diharapkan
aparat kepolisisan dilapangan bisa
bertindak tegas tanpa kompromi, karena dasar hukum untuk itu sudah
jelas didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah sanksi
atas prilaku pengemudi yang bisa mengganggu konsentrasi ini, yaitu pada
pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Yang berbunyi seperti yang tertulis dibawah ini:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak
wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi
di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda
paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Harapan dari masyarakat agar petugas dilapangan dalam hal ini Polisi lalu lintas berani
bertindak tegas mengimplementasikan denda atas pelanggaran tersebut,
dengan maksud agar pelaku kapok, sehingga keselamatan seluruh pengguna
jalan terjamin sesuai tujuan di buatnya UU tentang lalu lintas dan
angkutan jalan tersebut.
Perlu Saya tekankan kenapa topik penggunaan ponsel dalam mengemudi ini yang Saya angkat dalam artikel safety riding kali
ini, padahal banyak hal lain yang berkaitan dengan keselamatan
berkendara, Seperti keharusan penggunaan helm SNI, pemakaian sabuk
pengaman, perlunya memakai sepatu dalam mengendarai speda motor, dan
juga bahaya berboncengan lebih dari dua orang dan lain-lain. Topik
ini saya prioritaskan karena kemungkinan kecelakaan lalulintas yang
selain membahayakan pengemudi itu sendiri juga bisa mengakibatkan turut
celakanya orang lain baik penumpang dalam satu kendaraan, pejalan kaki maupun pengguna kendaraan lainya
akibat kelalaian kita sebagai pengendara, sedangkan untuk hal lain yang
saya sebut diatas tidak berdampak langsung pada pengguna jalan yang
lainya, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman misalnya, bahanya
hanya untuk pengendara yang bersangkutan saja, lagi pula terhadap
pengendara yang tidak memakai helm ini biasanya Petugas cepat tanggap
dan segera memberinya surat tilang, lain dengan penggunaan ponsel saat
berkendara ini petugas dilapangan biasanya cenderung tidak terlalu
peduli.
Selain tindakan tegas Personil Polri dalam kaitan dengan safety riding ini perlu kita kampanyekan prilaku sadar berkendaraan yang aman dan nyaman, buat kita dan pengguna jalan lainya. Dengan cara kampanye safety riding atas kesadaran kolektip kita sebagai masyarakat yang beradab, diharapka kecelakaan lalulintas akibat kurang sadarnya pengguna jalan terhadap safety riding ini bisa diminimalisir.
Dengan tulisan ini saya ingin mengajak para pembaca untuk memulai tidak menggunakan
ponsel saat mengemudi, mulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang
kita harus berani dengan tegas menegur apabila melihat ada pengemudi
lain yang melakukannya. Khusus untuk penumpang kendaraan
umum di harapkan berani bertindak tegas apabila melihat sopir umum yang
kita tumpangi berponsel ria saat mengemudi, seandainya sopir tersebut
bandel lebih baik kita bertindak tegas turun dari kendaraan tersebut atau melaporkan kepada polisi lalulintas yang berpatroli, hal itu harus kita lakukan demi keselamatan berlalulintas kita bersama.