TABALONG – Anak-anak usia 4 tahun yang
menumpang kendaraan roda dua mulai diwajibkan berhelm standar, penggunaan helm standar untuk anak-anak usia di atas 4
tahun untuk keselamatan di jalan saat menumpang sepeda motor.Akp Wahyu HIdayat S.IK menggungkapkan tingkat keparahan korban
lalu lintas terbanyak disebabkan karena benturan pada kepala. Sedangkan
anak-anak umumnya tak terselamatkan dalam kecelakaan karena kedapatan
tidak menggunakan pengamanan kepala.
Minimnya pemahaman orang tua terhadap keamanan kepala bagi anak-anak
yang ikut mengendarai sepeda motor, kata dia, menjadi penyebab ancaman
keselamatan mereka di jalan raya. Oleh karena itu, aturan ini dibuat
untuk melindungi anak-anak dari keparahan akibat kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar