Jumat, 31 Mei 2013

HELM STANDAR UNTUK ANAK

TABALONG – Anak-anak usia 4 tahun yang menumpang kendaraan roda dua mulai diwajibkan berhelm standar,  penggunaan helm standar untuk anak-anak usia di atas 4 tahun untuk keselamatan di jalan saat menumpang sepeda motor.Akp Wahyu HIdayat S.IK menggungkapkan  tingkat keparahan korban lalu lintas terbanyak disebabkan karena benturan pada kepala. Sedangkan anak-anak umumnya tak terselamatkan dalam kecelakaan karena kedapatan tidak menggunakan pengamanan kepala.
Minimnya pemahaman orang tua terhadap keamanan kepala bagi anak-anak yang ikut mengendarai sepeda motor, kata dia, menjadi penyebab ancaman keselamatan mereka di jalan raya. Oleh karena itu, aturan ini dibuat untuk melindungi anak-anak dari keparahan akibat kecelakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar