Senin, 03 Juni 2013

DILARANG KERAS MENGGUNAKAN HP SAAT BERKENDARA...!!!

Pernahkah anda bertelepon  atau sekedar sms dengan ponsel atau twitteran,fban dan ber BBM ria dengan Blackberry, saat mengemudikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat? atau pernahkan anda melihat orang lain melakukanya? Jawabanya pasti beragam dan saya yakin sebagian dari kita pernah melakukanya dan sering melihat orang lainpun melakukan hal yang sama. Kita bukan tidak menyadari Akibatnya, tapi kita kerap mengabaikan kemungkinan bahaya kecelakaan lalulintas akibat perbuatan kita tersebut.
AKP ABDUL FATAH S.PdSudah menjadi kebiasaan manusia pada umumnya mengabaikan resiko dari suatu perbuatanya dengan menganggap remeh semua resiko yang bakal timbul akibat perbuatan tersebut, bukan hanya saat berkendaraan, tapi juga perilaku dalam hal yang lainya, contoh, Merokok misalnya, bukannya para perokok itu tidak sadar bahaya apa yang diakibatkan dari racun rokok yang dihisapnya, tetapi mereka mengabaikanya,dan banyak contoh lain yang tidak akan saya  sebutkan pada kesempatan kali ini.
Perlu kita sadari bahwa akibat penggunaan ponsel disaat mengemudikan kendaraan, disamping konsentrasi yang  terpecah, kesetabilan kita dalam mengendalikan kendaraan juga akan berkurang, sehingga apabila ada hal-hal yang tidak terduga Jangan menggunakan ponsel untuk berbicara saat mengemudikan kendaraan apalagi mengetik dan mengirim SMS. Hal ini sangat berbahaya. Karena saat Anda berbicara melalui ponsel, Anda sama lengahnya dengan seorang pemabuk. Apalagi jika Anda mengetik SMS, maka tingkat kewaspadaan Anda akan jauh berkurang. Prinsipnya adalah fokus mengendarai kendaraan Anda saat sedang berkendara lalu fokus menelpon saat tidak mengemudi.
kemungkinan menyebabkan kecelakaan lalulintasnya akan lebih besar. Perlu kiranya kita menyadari pentingnya safety riding dan akibat mengabaikan safety riding tersebut bagi keselamatan pengguna jalan raya.
Terkadang kita teledor dan meremehkan resiko dari kelalaian kita tersebut, padahal kita tahu bahwasanya hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang selain membahayakan orang lain juga bisa membawa kita masuk penjara. Dalam hal ini perlu kiranya kita segera merubah prilaku buruk saat mengemudi tersebut dan mari kita dorong aparat untuk mensosialisasikan pelarangan penggunaan ponsel saat  mengemudi dan bertindak tegas kepada pengemudi yang tetap mengabaikanya, setelah sosilisasi dilakukan secara maksimal, menyeluruh dan merata. Untuk kasus penggunaan ponsel saat berkendara ini diharapkan aparat kepolisisan dilapangan  bisa bertindak tegas tanpa kompromi, karena dasar hukum untuk itu sudah jelas didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah sanksi atas prilaku pengemudi yang bisa mengganggu konsentrasi ini, yaitu pada pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Yang berbunyi seperti yang tertulis dibawah ini:
Setiap  orang  yang  mengemudikan Kendaraan Bermotor  di Jalan  secara  tidak  wajar  dan melakukan  kegiatan  lain  atau dipengaruhi  oleh  suatu  keadaan  yang  mengakibatkan gangguan  konsentrasi  dalam  mengemudi  di  Jalan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  106  ayat  (1)  dipidana dengan  pidana  kurungan  paling  lama  3  (tiga)  bulan  atau denda  paling  banyak  Rp750.000,00  (tujuh  ratus  lima  puluh ribu rupiah)
Harapan dari masyarakat agar  petugas dilapangan dalam hal ini Polisi lalu lintas  berani bertindak tegas mengimplementasikan denda atas pelanggaran tersebut, dengan maksud agar pelaku kapok, sehingga keselamatan  seluruh pengguna jalan  terjamin sesuai tujuan di buatnya UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut.
Perlu Saya tekankan kenapa topik penggunaan ponsel dalam mengemudi ini yang Saya angkat dalam artikel safety riding kali ini, padahal banyak hal lain yang berkaitan dengan keselamatan berkendara, Seperti keharusan penggunaan helm SNI, pemakaian  sabuk pengaman, perlunya memakai sepatu dalam mengendarai speda motor, dan juga bahaya berboncengan lebih dari dua orang dan lain-lain. Topik ini saya prioritaskan karena kemungkinan kecelakaan lalulintas yang selain membahayakan pengemudi itu sendiri juga bisa mengakibatkan turut celakanya orang lain baik  penumpang dalam satu kendaraan, pejalan kaki maupun pengguna kendaraan lainya akibat kelalaian kita sebagai pengendara, sedangkan untuk hal lain yang saya sebut diatas tidak berdampak langsung pada pengguna jalan yang lainya, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman misalnya, bahanya hanya untuk pengendara yang bersangkutan saja, lagi pula  terhadap pengendara yang tidak memakai helm ini biasanya Petugas cepat tanggap dan segera memberinya surat tilang, lain dengan penggunaan ponsel saat berkendara ini petugas dilapangan biasanya cenderung tidak terlalu peduli.

Selain tindakan tegas Personil Polri  dalam kaitan dengan safety riding ini perlu kita kampanyekan prilaku sadar berkendaraan yang aman dan nyaman, buat kita dan pengguna jalan lainya. Dengan cara kampanye safety riding atas kesadaran kolektip kita sebagai masyarakat yang beradab, diharapka kecelakaan lalulintas akibat kurang sadarnya pengguna jalan terhadap safety riding  ini bisa diminimalisir.

Dengan tulisan ini saya ingin mengajak para pembaca untuk memulai tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, mulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang kita harus berani dengan tegas menegur apabila melihat ada pengemudi lain yang melakukannya. Khusus untuk penumpang kendaraan umum di harapkan berani bertindak tegas apabila melihat sopir umum yang kita tumpangi berponsel ria saat mengemudi, seandainya sopir tersebut bandel lebih baik kita bertindak tegas turun dari kendaraan tersebut atau melaporkan kepada polisi lalulintas yang berpatroli, hal itu harus kita lakukan demi keselamatan berlalulintas kita bersama.